Jual Rumah, Berapa Zakatnya?
Bismillahirrahmanirrahim…
Setelah rumah laku terjual, apakah ada kewajiban zakat dari hasil penjualan rumah?
Agar tidak salah paham, ada dua hal yang harus kita bedakan:
1. Menjual rumah
2. Jualan rumah.
“Menjual rumah” artinya dia bukan sebagai pedagang properti. Atau rumah yang dia beli sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan.
Adapun “jualan rumah”, dia menjadikan aktivitas menjual rumah sebagai profesi. Atau dia menggeluti bisnis properti. Dia meniatkan rumah yang dibeli untuk diperdagangkan.
Untuk yang pertama, yakni menjual rumah, ini tidak ada zakatnya. Adapun yang kedua, yakni jualan rumah, maka ada kewajiban zakatnya. Karena di antara syarat barang menjadi wajib dizakati adalah ketika barang tersebut diniatkan untuk diperdagangkan.
Sebagaimana penjelasan Syekh As-Samarqandi rahimahullah di dalam Uyun Al-Masail,
وقَالَ هشام سألت محمداً : عن رجل اشترى خادماً للخدمة وهو ينوي إن أصاب ربحاً باع ، هل فيها الزكاة؟ قَالَ: لا، هكذا شِرَى الناس إذا أصابوا ربحاً باعوه
“Hisyam berkata, “Aku bertanya kepada Muhammad (yakni Ibnu Hasan as-Syaibani) tentang seseorang yang membeli hamba sahaya untuk dijadikan pembantu, dan dia berniat jika ada keuntungan, akan dijual. Apakah ada zakatnya?” Muhammad bin Hasan menjawab, “Tidak ada zakat. Seperti itu pula ketika ada orang beli, lalu jika nanti menguntungkan akan dijual.” (‘Uyun Al-Masail fi Furu’ Al-Hanafiyah, as-Samarqandi, hlm. 33)
Demikian pula penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,
لو كان عند إنسان عقارات لا يريد التجارة بها، ولكن لو أُعطي ثمناً كثيراً باعها فإنها لا تكون عروض تجارة ؛ لأنه لم ينوها للتجارة ، وكل إنسان إذا أتاه ثمن كثير فيما بيده، فالغالب أنه سيبيع ولو بيته ، أو سيارته ، أو ما أشبه ذلك
“Apabila seorang mempunyai tanah, bukan untuk diperdagangkan, namun jika nanti ditawar dengan harga tinggi, akan dia jual. Harta seperti ini bukan tergolong barang dagangan. Karena dia tidak berniat untuk diperdagangkan. Dan semua orang yang memiliki barang, jika barangnya ditawar dengan harga yang tinggi, biasanya dia akan menjualnya, sampai pun rumahnya, mobilnya, atau barang semisalnya.” (As-Syarh Al-Mumthi’, 6: 142).
Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat Zakat
Zakat jualan rumah mengikuti ketentuan zakat perdagangan.
Berikut cara menghitungnya:
– Ketahui nishob (batasan kadar wajib zakat) pada zakat perdagangan.
Nishob-nya adalah seperti nishob emas. Nishob emas = 85 gram. Jika ingin diuangkan, dikalikan dengan harga beli emas di saat jatuh tempo wajib zakat.
Contohnya:
Harga emas per gram saat ini adalah Rp. 870.263,- / gram (sumber : indogold.id)
Maka, nishob-nya adalah:
Rp. 870.263,- × 85 gram = Rp. 73.972.355,-
– Cara mengetahui apakah bisnis tanah atau properti sudah masuk wajib zakat perdagangan dan cara menghitung zakatnya adalah:
Menghitung nilai barang ditambah keuntungan bersih dikurangi utang dan biaya operasional. Nilai barang adalah harga barang di saat jatuh tempo zakat.
Jika hasil perhitungan tersebut sudah mencapai nishob, maka dikeluarkan 2,5 % dari jumlah tersebut.
Misalnya:
Ada seorang penjual tanah. Di akhir tahun, ia memiliki nilai aset dagang sebesar 2 milyar rupiah. Lalu keuntungan bersih sebesar 1 milyar rupiah. Hutang dan biaya operasional sebesar 500 juta rupiah. Maka, cara menghitung zakatnya adalah:
2 milyar + 1 milyar – 500 juta = 2,5 milyar
Lalu, 2,5 milyar × 2,5 % = 62.500.000
Maka, zakat yang dikeluarkan sebesar Rp. 62.500.000.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga:
Penulis: Ahmad Anshori, Lc.
Artikel: www.muslim.or.id
🔍 Masuk Surga Tanpa Hisab, Hadits Tentang Shalat Jumat, Sholat Sunnah Isyroq, Ayat Tentang Puasa Dalam Al Qur`an, Syarat Masuk Islam
Artikel asli: https://muslim.or.id/68889-jual-rumah-berapa-zakatnya.html